Inilah 17 Kontrak Politik yang Diterima Prabowo Saat Ijtima Ulama II

Inilah 17 Kontrak Politik yang Diterima Prabowo Saat Ijtima Ulama II

Ijtima Ulama II yang diselenggarakan pada hari ini memutuskan untuk memberikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 mendatang. Dukungan tersebut resmi diumumkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Ulama.

Dukungan tersebut diberikan setelah Prabowo menandatangani pakta integritas yang berisi 17 poin kontrak politik. Prabowo menandatangani pakta integritas tersebut saat mendatangi acara Ijtima Ulama II yang diselenggarakan di Grand Hotel Cempaka, Jakarta, pada Minggu (16/9/2018).

Pakta Integritas tersebut diteken oleh Prabowo dan perwakilan peserta Ijtima Ulama II yaitu KH. Abdul Rosyid Abdullah Syafii serta ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.

Salah satu poin kontrak politik tersebut yaitu meminta Prabowo untuk menjamin pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia jika terpilih menjadi presiden di Pilpres 2019 mendatang. Prabowo juga diminta untuk memulihkan hak-hak Rizieq sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus merehabilitasi nama tokoh FPI tersebut.

Rizieq saat ini masih bermukim di Arab Saudi. Dia keluar dari Indonesia setelah terbelit sejumlah kasus hukum, seperti dugaan penodaan lambang negara dan kasus chat yang diduga mengandung konten pornografi.

Belakangan, Polri menghentikan penyidikan kasus-kasus itu karena tidak cukup bukti. Tapi, sampai sekarang, Rizieq belum memutuskan kembali ke Indonesia. Saat acara Ijtima Ulama II digelar hari ini, rekaman suara Rizieq sempat diperdengarkan.

Prabowo menyatakan berterima kasih kepada GNPF Ulama. Ia pun mengapresiasi 17 poin kontrak politik tersebut dengan menyebutnya demi kepentingan bangsa.

“Tadi ada 17 poin dalam pakta integritas, semuanya ialah demi kepentingan bangsa, negara, rakyat dan semua agama. Jadi benar-benar saya menyampaikan penghargaan kepada Ijtima Ulama II,” kata dia.

Berikut ini daftar 17 poin kontrak politik dalam Pakta Integritas yang diteken Prabowo Subianto saat Ijtima Ulama II berlangsung:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen.

2. Siap untuk menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika hidup ditengah masyarakat. Selain itu juga siap untuk menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham yang merusak sekaligus yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasinya, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat islam maupun agama lain yang diakui Pemerintahan Indonesia untuk menjaga rasa persatuan nasional.

5. Sanggup untuk menjaga serta mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan umat Islam), dengan adil untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Menjamin kehidupan yang layak untuk setiap warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang serta papan.

14. Menyediakan anggaran untuk memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran untuk penyelenggaran kesehatan rakyat serta menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siaap untuk menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan dan memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.

17. Menghormati poisi ulama dan bersedia menjadi timbangan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya jika ada masalah dan membantu memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah 3 Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan

“Koalisi Indonesia Adil Makmur” yakni Nama Koalisi Prabowo-Sandi yang Baru Terbuat